6 Jenis Ambulance dan Penggunaannya

 

Tahukah Anda bahwa ambulance memiliki 6 jenis menurut penggunaannya? Ya, ambulance memiliki 6 jenis menurut penggunaannya. Hal ini telah diatur dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Dalam Kepmenkes tersebut, dijelaskan secara lengkap tentang aturan dan jenis-jenis kendaraan medis di Indonesia. Ada enam jenis ambulance, yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Ambulans Gawat Darurat Medik Sepeda Motor, dan Kereta Jenazah. Berikut ini adalah penjelasan kegunaannya sesuai dengan jenis-jenis ambulancenya:

  1. Ambulans Transportasi

Tujuan penggunaannya adalah pengangkut penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.

  1. Ambulans Gawat Darurat

Tujuan penggunaannya adalah pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit, pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke rumah sakit. Sebagai kendaraan transportasi rujukan. 

  1. Ambulans Rumah Sakit Lapangan

Tujuan penggunaannya adalah merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak. Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat.

  1. Ambulans Pelayanan Medik Bergerak

Tujuan penggunaannya adalah melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan. Digunakan sebagai ambulans transport.

  1. Ambulans Gawat Darurat Medik Sepeda Motor

Tujuan penggunaannya adalah untuk pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit, sebagai kendaraan pendahulu.

  1. Ambulans Kereta Jenazah

Tujuan penggunaannya adalah merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah.

Baca juga artikel: Cek Tips Memilih Peti Jenazah Berkualitas

BAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *