Perlukah Mobil Jenazah Dapat Keistimewaan Saat di Jalan Raya?

Kendaraan Priortias Mobil Jenazah

Sebenarnya, perlukah pengiring mobil jenazah mendapatkan keistimewaan di jalan? Kendaraan prioritas akan diberikan hak istimewa ketika sedang melintasi jalan raya. Hal ini bahkan sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jenis-Jenis Kendaraan Prioritas

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lalu dalam Pasal 135 menyatakan sebagai berikut:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Haruskah Mobil Jenazah Diberikan Jalan?

Jika Anda bertemu dengan kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, Anda sebagai pengguna jalan disarankan hanya memberikan jarak yang cukup agar kendaraan tersebut dapat melewati jalan. Kita perlu memahami kondisi tersebut karena kendaraan prioritas tersebut memang sedang melakukan tugasnya.

Ketika kita mengalah untuk memberikan jalan, artinya kita sudah membantu kendaraan-kendaraan prioritas yang sedang bertugas.

Jika Anda membutuhkan pelayanan kedukaan, jasa transportasi mobil jenazah, Elim siap dan sigap melayani Anda 24 Jam.

Call Center Elim: 085 616161 91 / 021 548 0490 / 021 548 4088

Lokasi Rumah Duka Elim Harapan Kita: Jl. S.Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat

Sewa Ambulans Jenazah Jakarta, Sewa Ambulans Jenazah Tangerang, Sewa Ambulans Jenazah Bekasi, Sewa Ambulans Jenazah Pamulang, Sewa Ambulans Jenazah Jakarta Barat, Sewa Ambulans Jenazah Jakarta Timur, Sewa Ambulans Jenazah Jakarta Utara, Sewa Ambulans Jenazah Jakarta Selatan

Baca juga artikel: Kenali Perbedaan Mobil Jenazah dan Mobil Ambulans

BAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *