Sebelum kita bicara mengenai jenis-jenis tindakan autopsi, kita perlu mengetahui apa itu autopsi. Sobat elim, autopsi adalah salah satu istilah dalam dunia kedokteran terkait dengan pemeriksaan jenazah. Biasanya tindakan autopsi dilakukan pada jenazah yang meninggal penuh dengan berbagai kejanggalan atau meninggal tidak wajar.
Tindakan autopsi bertujuan untuk mencari tahu penyebab suatu kematian. Tentunya dalam melakukan autopsi, perlu adanya persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan. Melansir dari Detik mari kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis autopsi berikut ini.
Jenis-Jenis Autopsi
1. Tindakan Autopsi Anatomis (Penyelidikan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 / 1981 tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia, pasal 1 [b], autopsi anatomis adalah bentuk pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap jenazah untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Syarat otopsi anatomi sesuai pasal 120 [2] UU RI No 36/2009 tentang kesehatan:
- Pada mayat yang tidak dikenal, telah diawetkan, petallosa fare untuk dicari keluarganya dan disimpan minimal selama 1 bulan sejak kematiannya.
- Mayat yang tidak urus oleh keluarganya
- Atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya
- Persetujuan tertulis keluarganya
2. Tindakan Autopsi Klinis (Diagnosis/Penyebab Kematian)
Dalam PP No 18/1981 pasal 1[a], bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan.
Syarat otopsi klinis sesuai UU RI No 36/2009 tentang kesehatan pasal 119 [3]:
- Atas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya
- Persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien
Pasal 121 [1,2] UU RI No 36/2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa, bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Bila pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik.
3. Tindakan Autopsi Forensik
Autopsi forensik adalah autopsi yang dilakukan atas dasar perintah yang berwajib untuk kepentingan peradilan, karena peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yang berwenang meminta autopsi kehakiman/forensik ialah: Penyidik (KUHAP 133, 134, 135), Hakim pidana (KUHAP 180)
Kemudian, yang berwenang melakukan pemeriksaan mayat menurut KUHAP pasal 133 [1], yaitu: Ahli Kedokteran Kehakiman, Dokter, dan Ahli lainnya.
Sumber: