Bagi sebagian orang bepergian ke luar negeri biasanya dilakuka untuk melepas penat dan membutuhkan suasana liburan yang baru. Namun, hal apa saja bisa terjadi kapan saja. Misalnya, kejadian yang tidak terduga seperti halnya kematian. Apa dan bagaimana yang harus kita lakukan jika keluarga atau kerabat kita ada yang meninggal saat di luar negeri dan ingin dipulangkan ke Indonesia?
Tentunya perasaan duka menyelimuti keluarga yang ditinggalkan dan keluarga belum tentu mengetahui bagaimana prosedur untuk mengurus apabila terjadi kedukaan diluar negeri dan ingin disemayamkan di Indonesia.
Pengiriman jenazah dari luar negeri atau pemulangan jenazah dapat dilakukan melalui jalur darat atau udara tergantung pada kondisi, waktu, dan lokasi keberadaan jenazah.
Kemlu, melalui KBRI dan KJRI, memainkan peran penting dalam proses pengiriman jenazah dari luar negeri. Mereka akan mengkoordinasikan dengan otoritas setempat di negara yang bersangkutan untuk mengurus semua administrasi yang diperlukan.
Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
Melansir dari Portal Informasi Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tentu menjadi pihak yang akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain:
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
- Paspor almarhum
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certification of Sealing,
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
- Surat otopsi jika kematian tidak wajar
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Tetapi keluarga perlu mengurus surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Apabila jenazah meninggal dengan kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Jenis-jenis Cargo Jenazah
Secara umum, ada 2 jenis cargo jenazah, yaitu jenazah yang sudah dikremasi dan yang belum dikremasi.
Jika jenazah yang belum dikremasi, jenazah akan dikirimkan di dalam peti jenazah khusus. Peti jenazah ini telah dilengkapi dengan anti bau dan dipastikan tidak ada kerusakan.
Sedangkan jika jenazah sudah dikremasi, abu kremasi akan dikirimkan di dalam wadah yang sudah diberi pelindung agar aman sampai tujuan.
Rumah Duka Elim Harapan Kita Menyediakan Layanan Cargo Jenazah
Kami melayani pengiriman jenazah baik untuk rute domestik maupun Internasional. Kami melayani cargo jenazah lintas agama, etnis dan budaya baik itu Kristen, Katholik, Islam, Hindu, Budha dari Suku Jawa, Batak, Dayak, Asmat, Melayu, Sunda, Madura, Cina, dll.
Rumah Duka Elim Harapan Kita menyediakan paket kedukaan pengiriman cargo jenazah dengan menggandeng beberapa maskapai komersial untuk menjalankan proses dan persyaratan pengiriman jenazah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hingga memastikan jenazah diterima oleh anggota keluarga dengan aman.
Elim hadir untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang sedang berduka dalam pengiriman cargo jenazah domestik dan internasional.
Dengan berbekal pengalaman lebih dari 50 tahun melayani keluarga yang sedang mengalami kedukaan, Elim bertekad untuk membantu meringankan situasi sulit yang sedang Anda alami di dalam kedukaan.
Pelayanan Elim lengkap mulai dari memandikan jenazah, mendandani atau merias jenazah, menyediakan peti jenazah, menyewakan rumah duka , menyediakan jasa antar-jemput jenazah, jasa cargo jenazah dalam negeri dan luar negeri hingga mengurus lokasi tempat peristirahatan terakhir.
Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tersedia, kami siap melayani anda 24 jam.
Call Center 24 Jam: 085 616161 91 / 08 1313 112 911/ (021) 548 0490 / (021) 548 4088
Kami akan selalu setia melayani Anda dengan kasih serta menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan integritas.
Lokasi:
- Rumah Duka Elim : RSAB Harapan Kita – Jl. Letjen S.Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat
- Kantor: Jl. Ks. Tubun II No. 39, Slipi, Jakarta Barat
Baca juga artikel: Tips Memilih Jasa Cargo Jenazah Terbaik