Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Indonesia

Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Indonesia

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Melansir dari laman Lingkar Sosial Indonesia, Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020 mencatatkan ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Jumlah ini setara 10,38 persen populasi nasional. Dengan 1 dari 10 penduduk merupakan difabel, menurut UNESCAP Indonesia memiliki prevalensi disabilitas tertinggi di Asia Tenggara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat sebanyak 22,97 juta orang, atau sekitar 8,5% dari total populasi.

Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Masyarakat penyandang disabilitas sering terisolasi secara sosial dan menghadapi berbagai diskriminasi, baik dalam akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, maupun layanan lainnya.

Untuk itu, Hari Disabilitas Internasional diharapkan jadi momentum untuk munculnya upaya kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Sumber: Kompas, BPS

Baca juga artikel: Mari Memaknai Peringatan Hari Disabilitas Internasional

BAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *