Formalin merupakan bahan kimia yang kegunaannya sering digunakan untuk mengawetkan jenazah atau spesimen. Dilansir dari NCBI, mengawetkan mayat telah menjadi hal yang penting sebagai langkah untuk mempelajari tubuh manusia dengan lebih baik. Mayat yang diawetkan disebut juga dengan cadaver. Cadaver diawetkan dengan menyuntikkan atau merendamnya dalam cairan formalin. Pengawetan tersebut bertujuan untuk menjaga mayat dari kerusakan dan dekomposisi.
Sejarah Mengawetkan Jenazah
Sobat Elim, tahukah Anda pengawetan jenazah sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman dahulu kala. Mesir diyakini sebagai yang pertama melakukan pengawetan mayat pada tahun 3200 Sebelum Masehi. Hal ini didorong karena kompleksnya pemakaman pada awal tahun 5000 sampai 6000 Sebelum Masehi. Pada saat itu, semakin banyaknya populasi manusia dan tubuh yang mati menumpuk dengan proses pembusukan tubuh yang minim.
Mayat yang diawetkan dan banyak diketahui orang adalah mumi. Namun, mumi bukan diawetkan dengan menggunakan formalin. Pada waktu dulu, jenazah diawetkan dengan proses desikasi, yaitu proses mengeringkan tubuh dengan menggunakan panas atau dingin. Metode lain untuk membuat mumi adalah dengan menggunakan bahan-bahan seperti resin.
Salah satu temuan cadaver di Royal Cemetery of Ur yang berasal dari tahun 2500 Sebelum Masehi menunjukkan bahwa mayat diawetkan dengan menggunakan panas dan merkuri. Praktik mengawetkan jenazah bukan hanya di Mesir saja, pengawetan jenazah dengan berbagai cara juga ditemukan di berbagai negara, seperti Persia, Etiopia, Spanyol, China, dan Yunani.
Baca juga artikel: Pengertian dan Tujuan Kremasi Jenazah