Tindakan Euthanasia menjadi topik perbincangan yang kontroversial di tengah masyarakat. Euthanasia atau yang dikenal dengan istilah “suntik mati” merupakan hal yang menuai banyak pro dan kontra. Walaupun melansir dari CNN Indonesia, di sejumlah negara seperti Belanda, Belgia, Kanada, Selandia Baru hingga Kolombia, praktik ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, tetapi di Indonesia sendiri tindakan ini dilarang karena dinilai bertentangan dengan norma agama, kode etik, dan dari sisi hukum.
Apa Itu Euthanasia?
Melansir dari laman Hello Sehat, kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yakni “eu” yang berarti tanpa penderitaan dan “thanatos” yang berarti mati. Euthanasia adalah suatu tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk menghilangkan penderitaannya dari rasa sakit yang parah, terus-menerus dan tidak dapat diobati.
5 Jenis Euthanasia
Melansir dari laman Good Doctor, ada beberapa jenis-jenis euthanasia. Mari kita simak penjelasannya berikut ini:
1. Euthanasia aktif
Euthanasia aktif merupakan jenis euthanasia yang dilakukan oleh tim media dengan secara langsung mengakhiri hidup pengidap. Misalnya dengan memberi obat dalam dosis tinggi.
2. Euthanasia pasif
Euthanasia pasif dilakukan ketika tim medis secara tidak langsung mengakhiri hidup pengidap. Caranya dengan menghentikan atau membatasi perawatan yang dibutuhkan oleh pasien untuk bertahan hidup.
3. Euthanasia sukarela
Euthanasia sukarela merupakan jenis euthanasia di mana pasien membuat keputusan menyetujui secara langsung ‘suntik mati’ untuk mengakhiri hidupnya setelah mempertimbangkan beberapa hal, sehingga orang tersebut meminta bantuan profesional medis. Cara ini berdasarkan keinginan pribadi bukan karena paksaan atau pengaruh orang lain.
4. Euthanasia non-sukarela
Euthanasia non-sukarela ketika seorang pasien tidak dapat secara langsung memberikan persetujuan karena kondisi kesehatan, misalnya saja sedang dalam keadaan koma. Sehingga keputusan menyetujui ‘suntik mati’ berdasarkan kesepakatan dari keluarga terdekat yang mana mungkin saja keputusan yang diambil sudah berdasarkan keinginan pasien dikala waktu sebelum ia tidak sadarkan diri.
5. Euthanasia involunter
Pada hal ini pasien pada dasarnya dapat memberikan persetujuan, tetapi pasien tidak ingin melakukannya karena ia masih ingin hidup dan berjuang melawan penyakitnya. Karena seringkali bertentangan dengan keinginan pasien, jika tindakan ini tetap dilakukan maka bisa dikatakan sebagai tindakan pembunuhan. Sebab, euthanasia involunter dilakukan tanpa seizin pengidapnya.
Praktik Euthanasia di Indonesia dinilai menjadi prosedur ilegal yang tidak boleh dilakukan. Tindakan ini melawan hukum yang tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344. Pasalnya berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Dari segi medis, keterlibatan dokter dalam praktik ilegal tersebut tercatat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11. Dokter dilarang terlibat dan melibatkan diri.
Baca juga artikel: 5 Jenis Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia